Kemudian sobat cari kode Ganti kode dengan kode di bawah ini : si isma: Kriteria Penegakan Diagnosis Asfiksia Intrauterin

Jumat, 29 Juli 2011

Kriteria Penegakan Diagnosis Asfiksia Intrauterin

DEFINISI
Asfiksia intrauterin adalah suatu keadaan dimana janin dalam rahim kekurangan oksigen dan kemudian diikuti dengan penimbunan asam asetat serta karbon dioksida (CO2) sehingga mengakibatkan keadaan asidosis intrauterin. Biasanya, keadaan ini terjadi karena terjadi gangguan dalam pertukaran gas (gas exchange), bisa terjadi secara akut (misalnya kompresi tali pusat) dan juga secara kronik (misalnya kehamilan post-term).

KRITERIA DIAGNOSIS
• Pasien umumnya termasuk kategori kehamilan risiko tinggi (high risk pregnancy).
• Abnormalitas bunyi jantung janin (bradikardia, takikardia, irregularitas ataupun deselerasi tipe lambat dan variabel).
• Berkurangnya aktivitas / gerakan janin, yakni, 4 kali per 10 menit (bisa dilihat dengan kardiotokografi).
• Dijumpai pertumbuhan janin terhambat (PJT).
• Dijumpai mekoneum dalam air ketuban.

PEMERIKSAAN PENUNJANG
• Kardiotokografi (CTG): NST ataupun CST bila perlu.
• Amnioskopi.
• Ultrasonografi untuk menilai jumlah air ketuban (AFI).

KONSULTASI
Jika diperlukan dapat dilakukan konsultasi dengan konsultan perinatologi / anak.

TERAPI
Secara prinsip, keadaan asfiksia intrauterin memberikan tanda bahwa janin harus dilahirkan dengan cara yang paling aman dalam waktu yang secepatnya, yakni setelah janin tersebut dipulihkan dari asfiksianya terlebih dulu.

Cara persalinan:
• Per vaginam apabila telah dicapai kala II dan syarat – syarat untuk itu telah terpenuhi.
• Seksio sesarea apabila syarat per vaginam tidak terpenuhi atau kala II tidak dapat diharapkan dalam waktu singkat.

Catatan: melahirkan janin yang dalam keadaan asfiksia dengan cara apapun, tidak dianjurkan sebelum dilakukan resusitasi intrauterin terlebih dulu.

PERAWATAN RUMAH SAKIT
Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan merencanakan tindakan pengakhiran kehamilan.

PENYULIT
• Kematian janin.
• Parut luka akibat seksio sesarea.

INFORMED CONSENT
Perlu dibuat secara tertulis, menyangkut kemungkinan hasil dari tindakan yang akan ditempuh serta kemungkinan seksio sesarea.

TINGKAT KEWENANGAN
• Dokter umum: untuk semua tindakan per vaginam, konsultasi spesialis (SpOG) bila perlu.
• Dokter spesialis (SpOG): untuk tindakan operatif (seksio sesarea).

LAMA PERAWATAN
• 2 – 3 hari untuk partus per vaginam tanpa komplikasi.
• 4 – 5 hari untuk seksio sesarea tanpa komplikasi.
• Untuk bayi, lama perawatan tergantung pada kondisi klinisnya.

MASA PEMULIHAN
Sekitar 40 hari (nifas) untuk partus per vaginam dan 3 bulan untuk seksio sesarea.

Pustaka
Obsteri & Ginekologi, Oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG, EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar