TATA LAKSANA
Preeklamsia ringan dan sedang
a. Bisa rawat jalan dengan anjuran untuk banyak istirahat/ tirah baring.
b. Diet rendah garam dan tinggi protein.
c. Pemberian medikamentosa: sedativa (diazepam), anti hipertensi: alfa metil DOPA (R: dopamet, aldomet) dan anti agregasi platelet asam metil salisilat (R: aspirin, aspilets). Anti hipertensi dan anti agregasi platelet diberikan menurut indikasi.
Pasien preeklamsia ringan yang dilakukan rawat inap, bila penyakit membaik dapat dilakukan rawat jalan; sedangkan jika penyakit menetap atau memburuk, kehamilan dapat diakhiri pada usia kehamilan 37 minggu.
Preeklamsia Berat (PEB)
Perawatan konservatif (usia kehamilan <36 minggu)
a. Tirah baring.
b. Infus D5:RL = 3:1.
c. Diet rendah garam dan tinggi protein (diet preeklamsia)
d. Pasang kateter tetap (bila perlu).
e. Medikamentosa:
- Anti konvulsan MgSO4.
- Anti hipertensi Nifedipine 10 mg sublingual, dilanjutkan dengan 10 mg q 8 jam.
- Kortikosteroid (Oradexon i.m. 2 kali 10 mg) untuk kehamilan <36 minggu.
- Antibiotikum, diuretikum dan kardiotonikum hanya diberikan atas indikasi.
Perawatan aktif (terminasi kehamilan), yaitu pada keadaan-keadaan di bawah ini:
- Umur kehamilan >36 minggu.
- Terdapat tanda-tanda impending eklamsia atau eklamsia
- Gawat janin.
- Sindroma HELLP.
- Kegagalan perawatan konservatif, yakni setelah 6 jam perawatan tidak terlihat tanda-tanda perbaikan penyakit.
Eklamsia
Secara prinsip kehamilan dengan eklamsia harus segera dilakukan terminasi (diakhiri), sedangkan perawatan/pengobatan yang dilakukan adalab untuk stabilisasi kondisi pasien dalam rangka terminasi kehamilan tersebut.
- Tirah baring, diet preeklamsia atau per sonde (bila pasien dalam keadaan koma).
- Infus D5:RL = 3:1.
- Pasang kateter tetap.
- Kepala direndahkan, isap lendir orofaring.
- Pasang sudip lidah untuk mencegah lidah tergigit bila pasien kejang.
- Medikamentosa.
Bila pasien sadar dan keadaan membaik, kehamilan segera diakhiri, sebisa mungkin mengusahakan partus per vaginam dengan mempercepat kala II. Bila dalam 6 jam keadaan tidak membaik (klinis maupun laboratorik) dan pasien belum sadar, maka kehamilan harus segera diakhiri juga.
Pustaka
Obsteri & Ginekologi Oleh Dr. Chrisdiono M. Achadiat Sp. OG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar